Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak (WP) akan berakhir pada 31 Maret 2024. Guna tetap melayani masyarakat agar dapat melaporkan SPT tahunan, Kantor Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan tetap buka pada hari libur nasional yaitu Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024. Hal tersebut disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Selasa (26/3/2024). “Tetap buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan perpajakan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024 bagi #Sahabat Pajak untuk menyampaikan SPT tahunannya,” kata DJP. Meski demikian, masyarakat tetap bisa mengecek jam dan kondisi kerja langsung di luar kantor, melalui tautan bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
Selain itu, Kring Pajak juga memberikan layanan konsultasi mulai pukul 09:00 hingga 15:00 WIB pada hari ini melalui Live Chat di halaman www.pajak.go.id. “Selain memberikan pelayanan kepada perusahaan, DJP juga memberikan pelayanan melalui Tax Corner. Sejak Januari hingga Maret 2024, telah dibuka 3.039 tax corner di seluruh Indonesia,” tambah keterangan DJP. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan jumlah SPT yang disampaikan hingga 24 Maret 2024 mencapai 10.160.503. Jumlah tersebut meningkat 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Dari tanggal 24 Maret sampai jam 11 malam, dengan maksud bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT sebanyak 19.273.374 SPT yang disampaikan sampai kemarin malam 10.160.503 SPT, naik 8,24 persen dibandingkan tahun 2023, tapi menjadi 9.386.834 SPT,” kata Suryo dalam siaran persnya. konferensi. untuk APBN kita periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).
Suryo mengatakan, mayoritas wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT, meningkat dari tahun lalu yang hanya 8.159.639 SPT. “Dengan demikian, SPT yang disampaikan terbanyak melalui pos dan elektronik sebanyak 970.169 SPT, sedangkan yang kita terima secara manual sebanyak 246.826 SPT,” ujarnya.
Kita tahu, batas waktu SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2024.